Tiga Kali Absen, Hakim Pengadilan Tipikor Sebut Mardani H Maming Saksi Kunci Kasus Suap Peralihan Izin Tambang

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin Yusriansyah minta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam perkara suap peralihan izin pertambangan batu bara PT PCN pekan depan.

“Mardani H Maming adalah saksi kunci dalam perkara ini, yang bersangkutan kalau bisa dihadirkan di persidangan, untuk mendengarkan kesaksiannya pada persidangan pekan depan,” kata Ketua Majelis Hakim kepada JPU, Senin (11/4/2022).

Mardani H Maming untuk ketiga kalinya tidak memenuhi panggilan JPU menghadiri persidangan perkara suap peralihan izin pertambangan batu bara PT PCN dengan terdakwa mantan Kadistamben Tanah Bumbu Raden Dwiijono Putrohadi Sutopo.

BACA JUGA:
Mardani H Maming Tak Hadir, Hakim Tipikor Cecer Dua Saksi Kasus Suap IUP Pertambangan PT PCN

Mardani yang merupakan Bendahara Umum PBNU itu kembali tak memenuhi panggilan JPU karena ada kesibukan di Jakarta yaitu menghadiri rapat di Setneg.

Pada persidangan pekan lalu, Ketua Umum Hipmi Pusat itu juga tidak hadir memenuhi panggilan kedua JPU ke PN Tipikor sebagai saksi di persidangan, dengan alasan sakit.

Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel Mardani H Maming pada pembukaan Pendidikan Kader Madya PDIP di Rattan Inn Banjarmasin, Kamis (9/12/2021). (Kalimantanlive.com)

Dipanggilnya Mardani Maming sebagai saksi karena yang bersangkutan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Padahal, kata majelis hakim, mengacu pada UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba Pasal 93 ayat 1 jelas melarang pengalihan izin usaha pertambangan.

Yusriansyah menyatakan, apabila Mardani H Maming kembali tidak hadir pada persidanga pekan depan karena beralasan sakit, JPU dapat menghadirkan dokter yang memberi keterangan sakit untuk dimintai keterangan.