Sebelumnya, Tim JPU Abdul Salam Ntani menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar saksi yang tidak bisa hadir ke persidangan karena alasan kesibukan dan jarak yang jauh, agar keterangan bisa dibacakan atau dilakukan secara zoom meeting.
Namun, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah tetap memerintahkan JPU memanggil dan menghadirkan para saksi fakta ke persidangan, termasuk Mardani H Maming.
“Hari ini ada seorang saksi yang jauh-jauh dari Pekanbaru datang ke persidangan untuk memberikan kesaksian. Sebagai warga negara yang baik, saksi lain seharusnya juga bisa datang,” ujarnya.
BACA JUGA:
Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming akan Jadi Pembicara Seminar Nasional HUT ke-2 JMSI di Kendari
Yusriansyah mengatakan, keterangan para saksi bisa dibacakan jaksa atau dilakukan secara zoom meeting bila yang bersangkutan tidak bisa datang ke persidangan.
“Tetapi mengingat pentingnya keterangan saksi kunci, JPU untuk kembali memanggil para saksi termasuk Mardani untuk bisa dihadirkan ke persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, tim tim kuasa hukum terdakwa, Lucky Hasan secara tegas menolak dan menyatakan keberatan bila kesaksian Mardani H Maming secara zoom meeting.
“Mardani H Maming adalah saksi fakta jadi harus hadir di persaingan seperti saksi fakta yang lain. Keterangannya tidak bisa diwakilkan. Kami tegas menolak keterangan lewat zoom meeting,” katanya kepada wartawan seusai persidangan.
Menurut Lucky, permintaan pihaknya agar Mardani dihadirkan di persidangan telah diakomodir oleh majelis hakim.
“Kalau secara maksimal yang bersangkutan tetap tidak bisa dihadirkan untuk didengarkan keterangannya, teleconferenc adalah jalan terakhir,” katanya.







