Tiga Kali Absen, Hakim Pengadilan Tipikor Sebut Mardani H Maming Saksi Kunci Kasus Suap Peralihan Izin Tambang

Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan lima orang dari 14 orang saksi, serta terdakwa mantan Kadis ESDM Tanbu Raden Dwijono Putrohadi Sutopo.

Majelis hakim mencecar Direktur Utama PT Borneo Mandiri Prima Energi (PMPE) Bambang Budiono terkait modal usaha pendirian perusahaan dan ATM atas nama Yudi Aron yang uangnya dipakai untuk operasional perusahaan.

“Apakah kami kenal Yudi Aron, kenapa ATMnya ada di tangan kamu. Kenapa bukan atas nama perusahaan,” katanya.

BACA JUGA: Ketum Hipmi Mardani Maming Ditunjuk Jadi Bendahara, Ini Daftar Lengkap Pengurus PBNU

Mendengar jawaban Bambang, majelis hakim bereaksi keras dan menyatakan saksi memberikan keterangan berbelit-belit dan menilai ada sesuatu yang disembunyikan.

“Anda memberikan keterangan berbelit-belit untuk meringankan terdakwa, tetapi justru dapat memperberat terdakwa,” katanya.

Sementara JPU yang mencecar Bambang Budiono soal pertemuan dengan PT PCN Hendri Sutio juga menyatakan keterangan saksi berbelit-belit.

Sidang kasus suap peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Tanbu akan dilanjutkan pekan depan, Senin (18/4/2022).

Kalimantanlive.com/Eep
Editor : Elpian