BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan tegas memerintahkan perusahaan di Indonesia k membayar THR secara penuh 7 hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kesriusan pemerntah itu, mendapat apresiasi dari Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua, Yoeyoen Indharto.
“Sudah tidak ada lagi alasan bagi pengusaha untuk mengurangi, mencicil apalagi meniadakan THR tahun ini,” ujar Yoeyoen kepada Banjarmasinpost.co.id, Selasa (12/4/2022).
# Baca Juga :THR Wajib Dibayar Full Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran, Ida Fauziah Sebut Sanksi Perusahaan yang Bandel
# Baca Juga :Deg-degan Tunggu Kepastian THR, Surat Edaran dari Kemnaker Terbit Pekan Ini
# Baca Juga :GAJI ASN Daerah Bakal Naik! Kemendagri Setujui Tambahan Penghasilan untuk Pegawai ASN
# Baca Juga :Inovasi Kejari HST Berikan Kemudahan, Pembayaran Denda Tilang Via Drive Thru
Dengan pernyataan pemerintah yang demikian, menurutnya tentu negara sudah memperhitungkan bahwa efek dari pandemi Covid-19 terhadap iklim usaha di Indonesia sudah tak lagi berdampak signifikan.
“Kami (buruh) sudah tahu diri dua tahun belakangan ini, mengerti juga bahwa ada sebagian perusahaan yang kesulitan keuangan karena pandemi. Tapi sekarang jangan lagi ada perusahaan yang berdalih dan bersembunyi di balik Covid-19,” tegasnya.
Mengawal pembayaran THR penuh, Aliansi Pekerja Buruh Banua kata Yoeyoen akan berkomunikasi dengan bidang pengawasan pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi agar juga mengingatkan para pengusaha di Banua.
Ia meminta tak ada THR yang dicicil tahun ini dan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri sesuai ketentuan, karena THR penuh sangat diharapkan para pekerja.
Pasalnya, dengan Idul Fitri yang tahun ini bertepatan dengan awal Bulan Mei, maka kemungkinan upah pekerja dan buruh Bulan April diperkirakannya baru akan dibayarkan pada Tanggal 5, 6 atau 7 Mei.
“Jadi THR full sangat diharapkan karena pada Hari Raya tentu keperluan banyak,” kata Yoeyoen.
Yoeyoen yang juga merupakan Ketua Federasi Serikat Buruh Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel ini juga akan membuka posko pengaduan di Sekretariat FSPMI Kalsel, Jalan Soetoyo S Banjarmasin.
Posko ditujukan bagi para buruh yang kesulitan mendapatkan THR penuh dari perusahaan tempatnya bekerja hingga 7 hari sebelum Idul Fitri.
“Kami akan bantu lakukan advokasi,” terangnya.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







