Sosper di Tanbu, Paman Yani Sebut Perda Retribusi Jasa Usaha Jadi Acuan Sejahterakan Nelayan

Pria yang akrab disapa Paman Yani itu memaparkan, pemanfaatan kas dari retribusi yang diterima pelabuhan bahkan tertuang dalam aturan itu tentu sebagai wujud nyatanya ke depan adalah bangunan pabrik es (cold storage).

“Adanya cold storage tentu memberikan dampak positif serta keuntungan lebih nelayan untuk menyegarkan hasil tangkapan laut. Sebaliknya, ada lagi fasilitas lain guna menunjang pelaksanaan aktivitas melaut warga pesisir ini,” papar Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Kalsel.

BACA JUGA : Sosialisasi Wasbang dan Ideologi Pancasila, Yani Helmi Ingatkan Milenial Soal Jati Diri Bangsa di Tanbu

Semetara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin, Akhmad Syarwani, menyampaikan, keberadaan Perda ini diakui sangat mendukung dalam aktivitas penerimaan.

“Memang Perda ini sempat mengalami perubahan, tetapi, kami juga masih menunggu Pergub tarif untuk menambah item-item baru dalam penerimaan retribusi. Kalau sebelumnya itu hanya menerima jasa fasilitas masuk, bongkar muat dan sewa lahan,” ujarnya.

Di antara item yang dimaksud, Syarwani menyebutkan, salah satunya adalah aturan penerimaan tarif jasa bagi kapal yang bermalam di lokasi Pelabuhan Perikanan Batulicin.

“Selain itu, kami juga akan menerapkan sewa bangunan. Hal tersebut dikarenakan aset yang dimiliki Pemkab Tanbu seluruhnya telah dihibahkan ke Pemprov,” ujarnya. (*)

Kalimantanlive.com

Editor : Elpian

News Feed