Sosper di Tanbu, Paman Yani Sebut Perda Retribusi Jasa Usaha Jadi Acuan Sejahterakan Nelayan

 TANAH BUMBU, Kalimantanlive.com – Keberadaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha yang terus disosialisasikan bertujuan untuk mensejahterakan nelayan.

Pendapat ini dikemukakan anggota DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi, saat menggelar Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper), Senin (11/4/2022) sore, di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Tentu, keberadaan Perda ini penting disampaikan kepada penggiat perikanan agar mengerti dan memahami,” ungkapnya.

BACA JUGA : Legislator Kalsel Yani Helmi Harapkan PMP Dapat Kembali Diterapkan di Satuan Pendidikan demi Kuatkan Ideologi

BACA JUGA :
Soswasbang, Paman Yani Bicara Dua Sisi Kemajuan Teknologi hingga Perang Rusia dan Ukraina

Anggota legislatif dari Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru juga mengemukakan, Pelabuhan Perikanan (PPI) yang kini telah sah dialihkan kewenangannya ke Pemprov Kalsel sesuai Permen Kemenlautkan RI maka sewajarnya aturan yang dibuat harus diterapkan sesuai implementasinya.

“Di Tanah Bumbu, ada PPI Batulicin. Karena status instansinya sudah menjadi BLUD maka untuk penerapan penarikan jasa retribusi tentu menyesuaikan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2020 ini,” bebernya.

Ia menegaskan, secara keseluruhan aturan yang dimuat dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020 tujuannya tak lain adalah demi mensejahterakan para nelayan pesisir Kalsel.

“Kita ketahui retribusi ini dipergunakan bukan hanya bagi kas daerah, tetapi, pembangunan fasilitas bagi nelayan jadi prioritas,” tegas Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.