Ayah Cabuli Anak Tirinya Selama 5 Tahun, Sejak Kelas 2 SMP, Ibu dan Adik Korban Mau Dibunuh

“Jadi pelaku menyetubuhi korban ketika rumah dalam keadaan sepi atau penghuni rumah sedang tidur,” ucapnya.

Hasil keterangan pelaku itu sendiri, bahwa sudah lebih dari 50 kali mensentubuhi anak tirinya tersebut, dan pelaku menyesali perbuatannya tersebut, serta siap mempertanggungjawabkan atas perbuatan bejatnya dihadapan hukum.

Sedangkan pasal yang disangkakan ke pelaku bejat tersebut, dengan pasal 81 ayat (3) UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yang berbunyi, ancaman paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com