KAPUAS HULU, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang ayah berinisial JN (45) asal desa Karya Maju, Kecamatan Boyan Tanjun ini tega mencabuli anak tirinya sendiri selama 5 tahun sejak korban duduk di kelas 2 SMP.
Korban disetubuhi ayah tirinya sejak berusia 14 tahun dan saat itu masih berstatus pelajar kelas 2 SMP.
Pria 45 tahun terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan palingan ringan 5 tahun, dan didenda paling banyak Rp 5 miliar.
# Baca Juga :Klaim Luhut yang Bilang Tak Pernah Wacanakan Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode, Benar Apa Bohong Ya?
# Baca Juga :Paman Yani Sebut Perda Retribusi Jasa Usaha Jadi Acuan Sejahterakan Nelayan
# Baca Juga :Motif Pembunuhan dan Pemerkosaan Mahasiswi STIPER Amuntai Masih Misterius, Polisi HST Lakukan Ini
# Baca Juga :Komunitas Pelangi Banjarbaru Bersikap Terkait Kasus Oknum Polisi Perkosa Mahasiswi FH ULM
Atas perbuatannya tersebut JN harus berhadapan dengan hukum, setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban itu sendiri yaitu Abang kandungan korban ke pihak Kepolisian setempat.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar menyatakan, korban disetubuhi tersangka sejak korban berusia 14 tahun, masih berstatus pelajar kelas 2 (dua) SMP.
“Menurut keterangan korban, ia disetubuhi ayah tirinya tersebut dari tahun 2017, hingga sekarang ini berusia 19 tahun, dengan ancaman akan membunuh ibunya korban dan adik-adiknya,” ujarnya kepada wartawan, di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa 12 April 2022.
Dijelaskan Kapolres, bahwa pelaku satu rumah dengan korban, ibunya korban dan adik-adiknya korban itu sendiri.










