Khusus dokter honorer, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) memiliki kriteria:
Usia paling tinggi 46 tahun.
Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun.
Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus serangkaian seleksi.
editor : NMD
sumber : kompas.com







