Instansi Pemerintah Dilarang Terima Tenaga Honorer, Begini Syarat Pengangkatan CPNS Mulai 2023

Khusus dokter honorer, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) memiliki kriteria:

Usia paling tinggi 46 tahun.
Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun.

Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus serangkaian seleksi.

editor : NMD
sumber : kompas.com