JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan itu diatur pada Pasal 96 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.
PP Nomor 49 Tahun 2018 itu juga mengatur penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah secara bertahap hingga 2023.
# Baca Juga :Ribuan Data Pemerintah RI Diduga Bocor, Termasuk Prakerja, Pajak, Kemdikbud hingga CPNS
# Baca Juga :VIRAL Gara-gara Miliki Payudara Besar, Peserta Ini Gagal Seleksi CPNS, BKN Sebut Alasan Kebugaran
# Baca Juga :Pemerintah Hanya Rekrut PPPK Tahun Ini, Lowongan CPNS 2022 Malah Ditiadakan
# Baca Juga :Hanya Dua dari 165 Peserta yang Tak Hadir Diizinkan Tes CPNS Susulan di Tanah Laut
Selanjutnya, tenaga honorer atau yang disebut dengan non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Adanya ketentuan tersebut, maka kategori pekerja di instansi pemerintah pada 2023 nanti hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK.
Meski dihapus, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS.
Lantas, bagaimana caranya? Simak ulasannya berikut:
Pengangkatan tenaga honorer tidak otomatis
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengatakan, tidak ada pengangkatan otomatis untuk tenaga honorer.
Melainkan, tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah harus mengikuti dan lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Hal tersebut menurut Averrouce, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Manajemen PPPK.










