Motif Pembunuhan dan Pemerkosaan Mahasiswi STIPER Amuntai Masih Misterius, Polisi HST Lakukan Ini

KALIMANTANLIVE.COM – Motif pembunuhan disertai dugaan pemerkosaan terhadap Rika Safitri warga Desa Patarikan, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan masih belum terkuak.

Meski polisi sudah menangkap pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan di Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalteng, Selasa (12/4/2022) lalu namun motifnya belum terungkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit 3 Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, motif yang mendasari pelaku melakukan kejahatan itu masih didalami.

“Motifnya masih didalami, Polres HST yang melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Andy.

# Baca Juga :Sebelum Membunuh Sejoli Handi dan Salsa, Kolonel Priyanto Pernah Ngebom Rumah Orang di Timtim

# Baca Juga :TERUNGKAP Pelaku Pembunuhan di Depan Kafe di Banjarbaru Ternyata 2 Orang, Polisi Sebut Motifnya

# Baca Juga :Pimpinan KKB Toni Tabuni Tewas saat Ditangkap di Nabire Papua, Otak Pembunuhan Mayjend TNI I Gusti Putu Dani

# Baca Juga :Sempat Bersembunyi di Beberapa Tempat, Pelaku Pembunuhan di Trikora Banjarbaru Diamankan Polisi di Tanahlaut

Menurut AKBP Andy, tersangka berinisial MS (26) merupakan warga Gang Pandawa, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng.

“Ditangkap sekira pukul 7.30 WIB, Selasa (12/4/2022),” kata, AKBP Andy Rahmansyah dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).

Penangkapan terhadap MS dilakukan atas kerjasama dan koordinasi Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Polda Kalsel bersama Resmob Subdit 3 Jatanras Polda Kalteng, Polresta Palangkaraya, Polsek Pahandut, Polres Hulu Sungai Tengah dan Polsek Batu.

Dari tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 sepatu, 1 jaket dan 1 celana panjang.

Selain itu, sepeda motor jenis matic yang sempat digunakan korban dan dibawa oleh tersangka pascaterjadi pembunuhan disertai dugaan pemerkosaan juga telah diamankan petugas.

Kini, MS tersangka pelaku pembunuhan dan diduga disertai dengan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dan atau 285 KUHP ini telah dibawa ke Polres HST untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, sebelum ditemukan meninggal dunia di sebuah pondok di tengah hutan karet kawasan Desa Haliau, Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST pada Minggu (3/4/2022), korban diketahui terkahir bertemu dengan MS pada Sabtu (2/4/2022).