DENPASAR, KALIMANTANLIVE.COM – Sementara negaranya meninvasi Ukraina, dua orang warga negara Rusia, AK (61) dan IK (34) kedapatan mengamis di Provinsi Bali.
Dua warga Rusia ini ditangkap petugas gabungan Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Satpol PP Kabupaten Klungkung, Bali.
Ibu dan anak terpaksa ditangkap karena kedapatan mengemis untuk bertahan hidup di Pulau Nusa Penida, Klungkung, Bali.
# Baca Juga :Baru Berusia 13 Tahun, Nyla Hayes Sudah Jadi Miliarder dalam 1 Tahun dari Jualan NFT
# Baca Juga :Protes Invasi Ukraina, Jurnalis Rusia Peraih Nobel Disiram Cat, Mata Dmitry Muratov Iritasi
# Baca Juga :164 Mayat Warga Sipil Ukraina Korban Pembantaian Pasukan Rusia Ditemukan di Bucha
# Baca Juga :ANCAMAN Amerika ke Indonesia: Kami Tak Akan Datang Pertemuan G20 jika Ada Rusia
“Dua orang Warga Negara Rusia yang kami amankan kali ini merupakan ibu dan anak. Selama di Nusa Penida mereka hidup dari belas kasihan warga lokal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Tedy mengatakan, dua WN Rusia itu datang ke Bali untuk berwisata. Mereka sempat tinggal di Kawasan Amed, Karangasem.
Terlena dengan keindahan alam di Bali, keduanya melewati batas waktu izin tinggal. Sementara mereka juga kehabisan uang untuk memperpanjang izin tinggal.
Namun, Tedy belum membeberkan kapan kedua WN Rusia tersebut tiba di Bali atau masa izin tinggalnya telah kedaluwarsa.
“Dikarenakan habis biaya hidup, yang bersangkutan tinggal berpindah-pindah hingga akhirnya diamankan di Nusa Penida,” kata Tedy.
Tedy menambahkan, saat ini dua WNA ini telah diinapkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses deportasi.
“Dua WNA ini akan dideportasi karena melanggar pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Tedy.
editor : NMD
sumber : kompas.com







