JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Rapat Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (13/4/2022) malam menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 Hijriah atau 2022 Masehi..
“Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009,” kata Yaqut dalam rapat kerja tersebut.
# Baca Juga :Haji dan Umrah 2022 Dibuka, Ini Syarat yang Diajukan Arab Saudi
# Baca Juga :Arab Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Beribadah Haji, Menag Yaqut: Calhaj Indonesia Bisa Berangkat
# Baca Juga :Arab Saudi Bolehkan 1 Juta Jemaah dari Dalam dan Luar Saudi Melaksanakan Ibadah Haji Tahun 2022
# Baca Juga :Wakil Rakyat Sebut Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji di Atas Rp 40 Juta Memberatkan Rakyat
Untuk diketahui, Bipih merupakan salah satu komponen dari BPIH yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji.
Komponen biaya yang masuk dalam Bipih meliputi meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Selain Bipih, BPIH juga terdiri dari biaya protokol kesehatan sebesar Rp 808.618,80 per jemaah dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.
Jumlah Bipih tahun 2022 yang disepakati oleh DPR dan pemerintah bertambah dibandingkan Bipih tahun 2020 yang rata-ratanya sebesar Rp 35,2 juta atau berkisar Rp Rp 31,4 juta hingga Rp 38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi.
Tetapi, Komisi VIII dan pemerintah sepakat agar tambahan biaya tersebut dibebankan kepada alokasi virtual account milik calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Virtual account adalah rekening bayangan jemaah tunggu yang digunakan untuk menampung nilai manfaat hasil pengembangan atau investasi dana haji oleh BPKH.
“Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 Hijriah/2022 masehi tidak dibebankan kepada jemaah, tetapi dibebankan kepada alokasi virtual account. Jadi calon jemaah haji tidak akan menambah setoran satu rupiah pun,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam konferensi pers seusai rapat.
Seperti diketahui, calon jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini merupakan calon jemaah yang keberangkatannya tertunda pada 2020 lalu dan berusia di bawah 65 tahun.







