Gusti Abidinsyah : Pansus III DPRD Kalsel Finalisasi Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

Dari hasil rapat lanjutan itu, Abidinsyah juga mengungkapkan poin-poin penting dari hasil koreksi tersebut, yakni terkait masalah kewenangan.

“Koreksi dari kawan-kawan terkait banyaknya kewenangan pusat, sehingga kita menghendaki ada aturan-aturan mendasar tentang jasa lingkungan hidup, ternyata itu adalah kewenangan, jadi yang bermasalah itu dikewenangannya,” jelasnya.

Karena itu setelah nantinya diterima hasil fasilitasi dari Kemendagri, tukasnya mudah-mudahan di tahun ini diparipurnakan untuk kita perdakan.

Kalimantanlive.com/eep
Editor : Elpian