BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup bersama mitra kerjanya menyepakati rancangan payung hukum itu difinalisasi.
Finalisasi itu disepakati pada rapat Pansus III bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di DPRD Kalsel, Rabu (13/4/2022)
Hal ini disampaikan Ketua Pansus III Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, H Gusti Abidinsyah, S.Sos, MM kepada wartawan usai rapat di Banjarmasin.
BACA JUGA:
Pansus II DPRD Gerak Cepat Bahas Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel
Abidinsyah mengungkapkan pihaknya kembali menggelar rapat lanjutan bersama mitra kerja terkait mengenai Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
“Kita hari ini mengadakan finalisasi dihadiri Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum Kalsel,” sebutnya.
Politisi Demokrat ini mengucap syukur atas hasil rapat lanjutan ini hingga disepakati untuk finalisasi.
Kata Abidinsyah, melalui pertemuan ini sudah mendengar hasil koreksi dari teman-teman di Komisi III sebelumnya, bahwa ada beberapa koreksi yang harus diperbaharui dan diperbaiki oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Dari rapat lanjutan ini Alhamdulilah sudah tercapai kesepakatan jadi Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup sudah di finalisasi,” jelasnya
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan dari hasil kesepakatan itu, sudah ditandatangani berita acara penyerahan ke pihak BP Perda DPRD Kalsel agar disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi.
“Mudah-mudahan nanti setelah ada hasilnya itu akan kita coba koreksi lagi, kemudian kita benahi lagi kalau sudah sempurna, insyaallah kita akan perdakan,” bebernya.









