JAKARTA, Kalimantanlive.com – Pemerintah memastikan jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2020 tidak dibebankan biaya tambahan untuk keberangkatan haji 2022.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, sebesar Rp39.886.009.
Biaya ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
BACA JUGA:
Pemerintah-DPR Tetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jemaah
BACA JUGA:
Haji dan Umrah 2022 Dibuka, Ini Syarat yang Diajukan Arab Saudi
Lantas bagaimanakah nasib biaya jemaah lunas yang tertunda keberangkatannya pada tahun 2020?
Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI telah menyepakati bahwa dengan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), maka tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak dibebankan kepada jemaah tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
“Alokasi Virtual Account (VA) Jemaah Lunas Tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp4,69 juta per jemaah menjadi sumber pelunasan Bipih 2022,” bunyi rilis resmi yang dikeluarkan Kementerian Agama. Rabu (13/4/2022).









