Kerugian Korban Arisan Online Fiktif di Kotabaru Capai Rp 3,4 Miliar, Polisi: 2 IRT Jadi Tersangka

KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus arisan fiktif telah membelit dua ibu rumah tangga (IRT) di Kotabaru berinisial IMA (27) dan LV (30).

Kedua ibu rumah tangga ini menjadi tersangka untuk perkara pertama yang terjadi di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru menetapkan dua tersangka arisan online fiktif dengan total kerugian Rp 3,4 miliar.

# Baca Juga :Wanita Cantik Tersangka Bandar Arisan Online Bodong di Banjarmasin Lagi Hamil 2 Bulan, Polisi: Hukum Tetap Berjalan

# Baca Juga :Hadir di Obligasi Bank Kalsel, OJK Regional 9 Banjarmasin Beri Tips Cara Mudah Deteksi Investasi Bodong

# Baca Juga :Begitu Tiba di Palangkaraya, Pria dan Wanita Ini Langsung Ditahan Polda Kalteng, Dugaan Lakukan Investasi Bodong

# Baca Juga :Gara-gara ‘Main Kayu’, Oknum Polisi Ini Dibekuk Dit Polairud Polda Kalsel, Juga Disita Ribuan Log Kayu Olahan Ilegal

“Awalnya arisan itu memang ada dan berjalan dengan semestinya,” ujar Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar SIK melalui Kasatreskrim AKP Abdul Jalil SIK, Rabu (13/4/2022).

Namun saat arisan berjalan semestinya, ada beberapa anggota yang tidak melakukan pembayaran, sehingga pelaku mencari cara bagaimana bisa menutupi.

Caranya menawarkan kembali arisan melalui WhatsApp group.

“Tawaran bersifat slot, artinya pelaku menawarkan kepada korban satu slot kemudian pencairan di minggu depan,” katanya.

Terkait modus itu, beberapa orang yang merasa tertipu melaporkan ke Polres Kotabaru dengan total kerugian Rp 245 juta.

Setelah dilakukan pendalaman ternyata masih ada korban sebanyak 42 orang yang tertipu.

“Dari 42 orang ini uang berputar sekitar Rp 1,9 miliar melalui arisan fiktif,” terang Jalil.

Pelaku IMA dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.