Polres Kotabaru Bekuk 2 Warga Pulaulaut, Gara-gara Suka Mengonsumsi dan Mengedarkan Sabu

KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Dua pria di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan berinisial BH (29) dan RT (37) ditangkap polisi karena kasus narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (13/4/2022) kemarin.

Kedua pelaku budak sabu ditangkap sekitar pukul 13.30 Wita oleh anggota Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kotabaru.

Penangkapan kedua pelaku ini berdasar laporan polisi nomor LP/A/ 114/ IV/2022/SPKT.SATNARKOBA KAL-SEL/ RES KTB.

# Baca Juga :Dibulan Suci Pesta Sabu, Dua Pemuda Diseret Petugas ke Tahanan Polsek Tapin Utara

# Baca Juga :Buruh Harian Ini Pasrah saat Diamankan Polisi Banjarmasin Utara, Simpan Sabu di Kantong Celana

# Baca Juga :Gara-gara Miliki Tujuh Paket Sabu, Penata Rias di Kecamatan Pandawan Digiring ke Polres HST

# Baca Juga :Pembeli dan Penjual Sabu di Banjarbaru Diciduk Petugas, Berawal dari Warga Curiga

Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka ini diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 (ayat 1) dan/atau Pasal 112 Jo 132 dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar SIK melalui Kasi Humas Ipda Agus Iryanto membenarkan anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Menurut Agus, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

Tersangka BH, warga Jalan Fatmaraga, RW 10, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaulaut Sigam, sering mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu.

Anggota bergerak melakukan penangkapan pelaku BH yang kemudian kepada petugas mengaku sabu-sabu didapat dari tersangka RT.

Tanpa membuang waktu, petugas bergerak mendatangi rumah RT di Jalan Demang Lehman, Gang Koperasi, RT 07, RW 02, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kotabaru.