JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Hari ini, Kamis (14/4/2022), kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong; ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei; dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dijadwalkan diperiksa penyidik Mabes Polri.
Itu artinya, penyidikan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz terus bergulir.
Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi mereka setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.
# Baca Juga :Jadi Tersangka, Vanessa Khong Ingin Keadilan dan Minta Polisi Periksa Mantan Tunangan Indra Kenz
# Baca Juga :REZA Arap Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Atta Halilintar Siap-siap Diperiksa Soal Donasi Doni Salmanan
# Baca Juga :Polisi Sita Semua Aset Doni Salmanan dari Terkecil Topi, Sepatu hingga Rumah dan Mobil Mewah
# Baca Juga :Polisi Peringatkan Artis yang Terima Uang Doni Salmanan dan Indra Kenz Wajib Lapor
“Terhadap NK, VK, dan RP akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidekus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan, Vanessa Khong diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 milliar dan mendapatkan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Nathania Kesuma berperan sebagai pihak yang menandatangani pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli Indra Kenz. Ia juga menerima aliran dana senilai Rp 9,4 miliar.
SementaranRudiyanto Pei diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar dan membantunya menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.
Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) e KUHP.










