KALIMANTANLIVE.COM – Jika dikumpulkan, total waktu libur Lebaran 2022 adalah 10 hari. Bagaimana tidak, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak empat hari pada 29 April dan 4-6 Mei.
Perhitungannya adalah cuti bersama Lebaran 2022 ditambah dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dan akhir pekan (weekend).
Maka libur yang ada didapat pekerja di Lebaran 2022 ini mencapai 10 hari.
# Baca Juga :HOREE, ASN Boleh Mudik Lebaran 2022, Tapi Gak Boleh Bawa Mobil Dinas!
# Baca Juga :Mudik Lebaran 2022, Ini Syarat Pemudik Melewati Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Salahsatunya Vaksin Booster
# Baca Juga :THR Wajib Dibayar Full Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran, Ida Fauziah Sebut Sanksi Perusahaan yang Bandel
Oleh karena itu, berikut daftar 10 hari libur Lebaran 2022 yang bisa dimanfaatkan:
29 April: cuti bersama (Jumat)
30 April dan 1 Mei: libur weekend Sabtu dan Minggu
2 dan 3 Mei: libur Lebaran (Senin dan Selasa)
4, 5, dan 6 Mei: cuti bersama (Rabu, Kamis, dan Jumat)
7 dan 8 Mei: libur weekend Sabtu dan Minggu
Jumlah hari libur itu bisa saja bertambah. Apabila seseorang masih bisa mengajukan cuti tambahan di tempat kerja, maka hari liburnya bisa lebih dari 10 hari.
Adapun keputusan mengenai cuti bersama Lebaran 2022 telah disampaikan Jokowi melalui siaran pers pada akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” ujar Jokowi.
Ia mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama tahun ini untuk bersilaturahim dengan orangtua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman.
Sebagai informasi, selama dua tahun sebelumnya, cuti bersama lebaran memang ditiadakan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan virus Covid-19 di tengah masyarakat.







