BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Tiga pria ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang atau Macan Barbar.
Ketiga pria ini ditangka saat asyik berpesta sabu di bengkel di kawasan Liang Anggang.
“Penangkapan MR (40), ES (40) dan SR (42) yang masih warga Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, berawal dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden Lesmana yang tengah melaksanakan patroli UKL,” ungkap Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang, Aiptu Kardi Gunadi, Sabtu (16/4/2022).
# Baca Juga :Polres Kotabaru Bekuk 2 Warga Pulaulaut, Gara-gara Suka Mengonsumsi dan Mengedarkan Sabu
# Baca Juga :Dibulan Suci Pesta Sabu, Dua Pemuda Diseret Petugas ke Tahanan Polsek Tapin Utara
# Baca Juga :Buruh Harian Ini Pasrah saat Diamankan Polisi Banjarmasin Utara, Simpan Sabu di Kantong Celana
# Baca Juga :Gara-gara Miliki Tujuh Paket Sabu, Penata Rias di Kecamatan Pandawan Digiring ke Polres HST
Patroli UKL bertujuan untuk cipta kondisi di bulan Ramadhan, terutama di wilayah hukum Polsek Liang Anggang.
“Kemudian saat tengah patroli, petugas menerima informasi dari masyarakat adanya sebuah bengkel kerap memutar musik keras dan dicurigai menjadi tempat penyalahgunaan narkotika,” urainya.
Bengkel tersebut tepatnya berada di Jalan Gubernur Soebardjo, Landasan Ulin Selatan, Liang Anggang, Banjarbaru.
Dan setelah ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi, benar ada tiga orang pria tengah asik mengkonsumsi sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas mendapati berbagai barang bukti satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0, 21 gram dan berat bersih 0, 03 gram, lima plastik klip di dalamnya terdapat sisa sabu, pipet kaca yang masih ada sisa sabu, bong dari botol kaca, mancis Tokai merah, HP Oppo hitam, Hp Oppo biru, Hp Oppo putih dan Handphone Sharp putih.
Dengan temuan tersebut ketiganya pun langsung digiring ke Polsek Liang Anggang dan dikenakan Pasal 132 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KUHP.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







