Dilaporkan Tetangga Mencuri Hp, Kakek di Kecamatan Tanta Ini Diamankan Petugas Polres Tabalong

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – M alias Kai (56), diduga melakukan aksi pencurian sebuah handphone (Hp) milik tetangganya sendiri di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Pria paruh baya itu pun akhirnya ditangkap petugas Polres Tabalong, Kamis (14/4/2022) sore.

# Baca Juga :SADISNYA Pelajar SMP saat Jadi Pencuri, Ibu Muda Dibunuh Lalu Dilempar ke Septic Tank

# Baca Juga :Pencuri Barang Elektronik Lab Komputer STMIK Banjarbaru Diringkus, Ternyata Pelakunya Security dan CS

# Baca Juga :Pencurian dan Pembobolan Rumah di Palangkaraya Diciduk, Polisi Ungkap Peran Masing-masing Pelaku

# Baca Juga :Dugaan Pencurian Buah Sawit Libatkan Mantan Anggota DPRD, Kapolres Tanahlaut Sebut Tersangka Lain

Petugas dari Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengamankan pelaku M aliad Kai, saat yang bersangkutan sedang di rumahnya.

Informasi didapat, pelaku diduga melakukan aksinya dengan mengembat Hp milik tetangganya sendiri pada Rabu (13/4/2022) sore.

Awalnya, korban bersama keluarganya sedang duduk-duduk di teras depan rumah mereka di Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta.

Kemudian anaknya pergi ke dapur dan meletakkan satu buah Hp android warna biru di atas lemari piring.

Saat korban akan mengambil, ternyata Hp tersebut sudah tidak ada di tempatnya dan dicari-cari ke tempat lain juga tidak ada ditemukan lagi.

Merasa telah menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan perihal Hp miliknya yang telah hilang tersebut ke petugas kepolisian.

Berdasarkan laporan kehilangan tersebut, petugas Satreskrim Polres Tabalong kemudian langsung melakukan proses penyelidikan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya bisa menemukan titik terang untuk mengungkap siapa pelaku pencuriannya.

Pelaku M alias Kai, kemudian diamankan di rumahnya di Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta.