Setelah diinterogasi petugas, pelaku M alias Kai mengakui perbuatannya telah mengambil smartphone tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, Sabtu (16/4/2022), membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku M alias Kai.
“Benar bahwa pelaku Kai mengambil smartphone warna biru tersebut dengan cara memasuki rumah pelapor melalui pintu dapur,” ujar Iptu Mujiono.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu buah smartphone warna biru telah di amankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







