Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Biaya pembuatan PNBP semua sama,” ujar Arief, beberapa waktu lalu.
Ini Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.
Namun, ada biaya tambahan lainnya, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Jadi total biaya yang harus dibayarkan untuk membuat SIM C, C I, atau C II adalah Rp 155.000.
Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.
Untuk SIM C minimal usianya 17 tahun, SIM CI minimal 18 tahun, dan SIM CII minimal 19 tahun.
editor : NMD
sumber : kontan.co.id









