JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Mau bikin SIM? Saat ini, membuat SIM C ada tiga macam. Apa saja dan berapa biaya untuk masing-masing jenis?
Sebelum bisa mengendarai sepeda motor di jalan raya, seseorang diwajibkan untuk memiliki dokumen berupa SIM C.
Hal itu sebagai bentuk bukti bahwa seseorang sudah siap secara hukum untuk bisa berkendara di jalanan umum.
Baca Juga :
Baca Juga :LEBARAN 2022, Ini Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak hingga Istri, Cek Waktu Pelaksanaannya
Baca Juga :Buka Lowongan Kerja, Perum Bulog Terima Lulusan D3/S1, Cek di Instagram @perum.bulog
Baca Juga :STAGNAN, Harga Emas Antam Tetap Diposisi Rp 1.005.000 Per Gram, Sabtu 16 April 2022
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Sejak ada peraturan baru mengenai penggolongan SIM C, di mana sekarang ini dibagi menjadi tiga golongan.
SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. SIM C I untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc. Lalu, SIM C II untuk motor di atas 500 cc.
Penggolongan SIM dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus.
Sehingga, dibutuhkan pembeda untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu.










