Anggaran Terbatas, Pemkab HST Optimistis Bisa Anggarkan Gaji ke 13 dan THR ASN

BARABAI, kalimantanlive.com – Penjabat Sekda HST Muhammad Yani mengatakan, Pemkab HST optimistis bisa mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ASN melalui dana alokasi umum di tengah keterbatasan anggaran daerah.

Hal itu menyikapi imbauan Menteri dalam Negeri yang telah meminta kepala daerah menyusun peraturan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke 13 tahun 2022 bagi ASN.

Pemkab Hulu Sungai Tengah menyatakan saat ini sedang melakukan analisa untuk penyusunan peraturan Bupati (Perbup) serta melakukan perhitungan mampuan keuangan daerah untuk memenuhi kebijakan tersebut

Namun diakui pula selain kewajiban membayar gaji ke-13 dan THR atau sering disebut gaji ke-14 saat ini Pemkab HST juga masih punya kewajiban membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang masih menunggu izin Kemendagri.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Plus Bonus Tunjangan Kinerja 50 Persen

BACA JUGA: SIAPA yang Berhak Mendapat THR dan Berapa Duitnya, Ini Surat Edaran Menakar Ida Fauziah

“Untuk THR insya Allah dibayar sebelum Idul Fitri, tapi belum ditetapkan tanggalnya karena masih proses. Yang jelas sebelum lebaran Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji ke-13 yang besarnya 1 kali gaji biasanya dibayar bulan Juli atau tahun ajaran baru anak-anak sekolah,”kata Yani, Minggu (17/4/2022).

Disebutkan jumlah ASN di Pemkab HST kurang lebih ada 5.000 orang.

Sesuai ketentuan, baik THR maupun gaji ke-13 sebesar satu kali gaji masing-masing.

Mengenai besaran alokasi anggaran untuk kebutuhan tersebut, Yani memperkirakan sekitar Rp 120 miliar.
Belum lagi TPP yang dulunya disebut tunjangan daerah, yang sejak Januari 2022 belum dibayarkan.

“Makanya masih dicarikan solusinya, bagaimana perhitunganya untuk mencover berbagai tunjangan-tunjangan tersebut, agar sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Editor: M Khaitami
Sumber: banjarmasinpost.co.id

News Feed