Adapun M Iqbal Asnan sebelum menjabat Kasatpol PP, pernah menjabat sebagai Plt Kepala Dishub Makassar.

Terancam Hukuman Seumur Hidup
Perkara cinta segita yang melibatkan pejabat di Pemko Makassar berujung maut.
Kepala Satpol PP Makassar, M Iqbal Asnan harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menjadi dalang pembunuhan mantan anak buahanya sendiri.
Pembunuhan itu diduga dilatarbelakangi masalah perebutan wanita antara M Iqbal Asnan dengan mantan anak buahnya di Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.
Akibatnya, Najamuddin Sewang tewas dengan luka tembak dibagian tubuhnya.
Saat ini, nasib M Iqbal Asnan berada diujung tanduk setelah diamankan oleh pihak kepolisian.
M Iqbal Asnan disangkakan pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi sendiri sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan senjata api (senpi) yang digunakan menembak Najamuddin Sewang.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat kepolisian.
“Biarkan proses berjalan. Kita hargai hukum yang berlaku,” ujarnya dikutip dari Tribun Timur.
Pihaknya pun langsung mencopot jabatan Iqbal Asnan sebagai Kepala Satpol PP Makassar setelah penetapan tersangka oleh polisi.
Agar tidak ada kepincangan di tubuh Satpol PP, pihaknya akan menunjuk langsung pejabat sementara.
Surat Keputusan (SK) pengisian jabatan Kasatpol PP sementara akan dikeluarkan pada Senin (18/4/2022) ini
Setelah ditetapkan di pengadilan atau berstatus inkracht maka statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan lepas, atau dipecat sebagai ASN.
“Kalau pengadilan langsung terdakwa, maka berhenti dari ASN,” katanya.









