JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pacar Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Untuk itu Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei saat ini resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
“Betul penyidik menahannya. Mulai tadi pagi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).
# Baca Juga :Vanessa Khong, Ayahnya dan Adik Indra Kenz Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Hari Ini
# Baca Juga :Jadi Tersangka, Vanessa Khong Ingin Keadilan dan Minta Polisi Periksa Mantan Tunangan Indra Kenz
# Baca Juga :KPK Cabut Video Klip Indra Kenz di YouTube Terkait Kampanye Antikorupsi
# Baca Juga :Polisi Peringatkan Artis yang Terima Uang Doni Salmanan dan Indra Kenz Wajib Lapor
Vanessa dan ayahnya ditahan usai menjalani pemerikaaan sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022).
Keduanya diperiksa mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Whisnu mengatakan, Vanessa dan ayahnya ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
“Iya keduanya selama 20 hari ke depan,” kata Whisnu.
Sebagai informasi, pacar Indra Kenz yakni Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
Ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz. Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.







