BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Pemusnahan ribuan botol minuman keras dipimpin langsung Bupati Tanahbumbu dr HM Zairullah Azhar, dihalaman Kantor Satpol PP yang beralamat di Jalan Dharma Praja persis dibelakang Kantor Bupati, Selasa (19/4/2022).
Sebanyak 1.529 botol miras berbagai merek sitaan jajaran Satpol PP Kabupaten Tanahbumbu, dimusnahkan.
Pemusnahan ribuan botol miras itu, dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam lubang yang sudah diisi batu kemudian satu persatu, botol dilemparkan ke dalam lubang tersebut hingga pecah.
# Baca Juga :Polisi Tanahbumbu Sita 11 Paket Sabu dari Pengedar di Jalan Gunung Gede Simpangempat, Disimpan dalam Baju Koko
# Baca Juga :BNNK Tanahlaut Lacak Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pengedar Sabu Asal Tanahbumbu
# Baca Juga :Ditangkap di Kutai Kartanegara Kaltim, Lelaki Muda Ini Pelaku Penggelapan Buah Sawit di Tanahbumbu
# Baca Juga :Bakal Jadi Penyangga Pangan IKN, di Kabupaten Tanahbumbu Akan Ada 100.000 Hektar Sawah Baru
Aroma minuman keras pun sempat tercium dan setelah itu baru kemudian di kubur jajaran Satpol PP agar tidak disalahgunakan.
Apresiasi yang tinggi, diucapkan Bupati kepada jajaran Satpol PP yang telah melakukan penertiban penjualan minuman keras di Tanbu.
Sebagaimana diketahui, tidak diperkenankan untuk menjual miras ini di wilayah Bumi Bersujud.
Ini upaya untuk memunculkan ketertiban dalam masyarakat apalagi di bulan ramadan.
Tentu saja ketenangan dan dengan penertiban ini bisa meminimalisir aksi kejahatan yang biasanya ditimbulkan akibat pengaruh minuman keras.
” Pemda punya kebijakan, dan ini bentuk sikap sungguh-sunggu dalam melaksanakan perda dan punya legalitas, untuk dimusnahkan, ” katanya.
Dia berharap, pelaku yang masih menjual miras agar bisa menyadari ini tidak benar dan itu dilarang di Kabupaten Tanbu.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, mengatakan miras tersebut merupakan hasil sitaan dari sejumlah tempat di Kabupaten Tanahbumbu sebelum puasa hingga di bulan Ramadhan ini.
“Totalnya ada sebanyak 1.529 botol miras berbagai merek. Kita lakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Temuan penegakan Perda Non27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanahbumbu, ” katanya.







