BANJARMASIN, Kalimantanlive.com– Majelis hakim Pangadilan Tipikor Banjarmasin mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu sebagai saksi perkara suap pengalihan izin tambang dengan terdakwa mantan Kadistamben Tanah Bumbu Raden Dwijono Putrohadi Sutopo, Senin (18/4/2022) malam.
Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, yang membacakan surat penetapan pemanggilan paksa, minta JPU menghadirkan Mardani H Maming untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi fakta pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (25/4/2022).
“Untuk kepentingan majelis hakim, bahwa kami mengeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa. Tidak bisa kita dengarkan keterangan Mardani hari ini. Terserah jaksa penuntut umum mau melaksanakan ketetapan ini atau tidak,” kata Yusriansyah.
BACA JUGA:
Mardani H Maming Tak Hadir, Hakim Tipikor Cecer Dua Saksi Kasus Suap IUP Pertambangan PT PCN
Sementara itu, JPU sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar saksi lain juga dipanggil secara paksa agar tidak terkesan diskriminasi.
JPU juga menyatakanari dari sisi kepentingan pembuktian, terkait hal-hal keterangan atau pembuktian, yang ingin disampaikan atau ditanyakan kepada saksi menurut kami itu telah menjadi fakta persidangan dan bisa dilakukan secara online.

Namun, majelis hakim menolak, dengan alasan yang diperlukan adalah keterangan Mardani H Maming sebagai bupati yang mengeluarkan SK peralihan izin tambang tersebut.
Dalam Surat Penetapan Nomor 6 Pidsus Tipikor 2022 tersebut, majelis hakim PN Tipikor memerintahkan kepada PN Tanahbumbu untuk memanggil dan menghadirkan saksi Mardani H Maming secara paksa ke persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin, 25 April 2022 pukul 09.00 Wita.







