Menurut Yusriansyah, penetapan pemanggilan paksa tersebut khusus ditujukan untuk Mardani H Maming karena dianggap saksi kunci atau saksi fakta.
Mardani Maming dianggap sebagai saksi kunci karena yang bersangkutan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Pertimbangan majelis hakim, dalam beberapa kali persidangan, saksi atas nama Mardani H Maming tak pernah hadir di persidangan meskipun telah dilakukan pemanggilan berkali-kali untuk memberikan keterangan.
“Untuk memperjelas perkara, memerintahkan pemanggilan paksa saksi tersebut,” ujar Yusriansyah.
Majelis Hakim memanggil paksa Mardani karena menganggap keterangan Bendahara Umum PBNU itu sangat penting dalam persidangan karena yang meneken SK pengalihan izin tambang PT SCN.
Hakim minta JPU menghadirkan secara paksa karena Mardani merupakan saksi kunci dan keterangannya sangat diperlukan untuk pemeriksaan perkara secara materil.
Pada persidangan Senin (17/4/2022) malam, yang dilakukan secara daring (zoom meeting) dan tatap muka, Mardani yang hadiri secara online mengaku sedang berada di Singapura.







