Hakim PN Tipikor Banjarmasin Panggil Paksa Mardani H Maming sebagai Saksi Fakta di Persidangan

JPU menyatakan tidak tahu dalam rangka apa Madani H Maming pergi ke Singapura.

Selain Mardani H Maming, JPU juga menghadirkan dua saksi dari Bank Mandiri secara daring yakni Lena Kumala dan Miranti.

Sedangkan dua saksi yang langsung hadir di persidangan yakni Artika yang merupakan istri siri terdakwa, dan Suharini dari Bank Mandiri.

BACA JUGA: Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming akan Jadi Pembicara Seminar Nasional HUT ke-2 JMSI di Kendari

Majelis hakim lebih banyak mencecar saksi Artika yang merupakan istri siri Raden Dwiyono, mengenai transaksi rekening bank milik saksi Artika, serta transaki dari rekening bank Yudi Aron sebanyak 73 kali, dengan nilai mencapai Rp 1 miliar.

Artika mengaku tak kenal dengan Yudi Aron dan juga menyatakan tak tahu suami punya perusahaan tambang.

Perkara yang mendudukkan mantan Kadis ESDM Tanahbumbu jadi terdakwa ini bermula saat Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dipimpin Almarhum Henry Soetio di sekitar 2010 berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dan berencana juga memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pada prosesnya, diduga ada gratifikasi saat penerbitan IUP, sebab dalam pengurusannya proses IUP dilakukan dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN.

Kalimantalive.com/eep
Editor : Elpian