TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Diduga beberapa kali sukses melakukan pencurian di rumah warga, remaja berinisial MR (34), diamankan Satreskrim Polres Tabalong.
Remaja yang mengaku warga Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ini dibekuk, Senin (18/4/2022) dinihari.
Polisi menangkap MR setelah tetangganya sendiri, LS (53), melapor ke pihak kepolisian telah menjadi korban pencurian karena rumahnya dibobol maling.
# Baca Juga :Amaq Sinta Si Pembunuh 2 Begal di Lombok Tengah, Ternyata Tinggal di Dusun Bernama ‘Bunuh Maling’
# Baca Juga :Yudi Kaget, Motor yang di Parkir Depan Rumah Raib Digondol Maling di Telawang Banjarmasin
# Baca Juga :Pengacara Sebut Pengeroyokan Kakek Wiyanto Halim yang Diteriaki Maling Mobil hingga Tewas Direkayasa
Setelah polisi melakukan penyelidikan, ternyata aksi pencurian dilakukan pelaku MR, Sabtu (16/4/2022) malam, dengan memcongkel rumah korban untuk bisa masuk.
Korban baru mengetahui saat pulang salat tarawih mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan tidak terkunci.
Selanjutnya saat memeriksa barang di dalam rumah ternyata smartphone miliknya, sudah tidak ada lagi di tempatnya.
Korban, LS, yang merasa dirugikan senilai Rp 2,5 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Laporan tersebut ditanggapi dengan cepat, Satreskrim Polres Tabalong oangsung lakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus MR di rumahnya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022), membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Saat ini pelaku MR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut disita barang bukti berupa satu buah linggis dan satu buah smartphone warna silver.
“Menurut pengakuan pria berinisial MR ini, dia sudah empat kali melakukan pencurian di rumah dengan tempat kejadian perkara berbeda, beberapa diantaranya membuka dengan mencongkel rumah para korbannya,” ujar Iptu Mujiono.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com










