JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kejaksaan Agung melakukan penegakan hukum kepada pelaku dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW bersama tiga orang dari pihak swasta lainnya.
Presidium Poros Peduli Indonesia (Populis) Bursah Zarnubi, pengusutan kasus mafia dan kartel minyak goreng ini tak boleh berhenti pada Dirjen Kemendag dan tiga tersangka lainnya.
# Baca Juga :Kasus Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Kabupaten Banjar Masuk Tahap Prapenuntutan, Kejati Kalsel Turunkan 3 Jaksa
# Baca Juga :Kapolri Sebut Modus Sulap Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan Sedang Marak
# Baca Juga :Emak-emak Harga Minyak Goreng Turun! Di Alfamart & Indomaret Hari Ini 14 April 2022 Segini Harganya
# Baca Juga :Jokowi Sebut Menterinya ‘Tak Miliki Empati’ ke Rakyat soal Naiknya Harga Minyak Goreng dan Pertamax
“Menurut kami, Dirjen tidak berdiri sendiri. Ini pasti ulah keserakahan para mafia dan kartel migor,” kata dia, dalam keterangannya, pada Rabu (20/4/2022).
Dia mengatakan upaya penetapan status tersangka ini merupakan langkah positif pemerintah yang harus diapresiasi dan didukung penuh.
Hal ini, karena ulah para pelaku telah menyulitkan kehidupan masyarakat dan industri kecil yang bergantung kepada minyak goreng.
“Ini wajib dibongkar dan ditertibkan,” ujarnya.
Dia menegaskan, negara tidak boleh kalah kepada kelompok Mafia dan Kartel Minyak Goreng yang berkongsi dengan pejabat.
Dia meminta kepada pemerintah untuk menghentikan hal itu, karena bagaimana mungkin Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia minyak goreng bisa langka dan mahal.
Kasus ini, kata dia, telah menjadi catatan buruk pemerintahan Jokowi-Ma’ruf sebab kerugian yang ditimbulkan tak hanya dari sisi perekonomian.
Namun, dia melanjutkan, kelangkaan minyak goreng berdampak kepada stabilitas politik dalam negeri dengan banyaknya gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat.







