Untuk keperluan pengungkapan kasus, kata dia, aparat penegak hukum juga dapat meminta keterangan para pihak termasuk menteri di Kabinet Indonesia Maju yang terkait ekspor-impor minyak goreng.
Sebab, dia melanjutkan, adanya kasus ini membuat kelangkaan dan kenaikan harga serta izin ekspor minyak goreng yan tidak terkendali.
Dia menambahkan, penyalahgunaan tataniaga migor, dapat dikategorikan sebagai subversi ekonomi, kategori sabotase yang bisa membahayakan stabilitas politik dan ekonomi nasional.
“Sehingga kelangkaan dan kenaikan harga terjadi. Jaksa agung jangan lagi ragu untuk membawa ke pengadilan subversi ekonomi,” tambahnya.
editor : NMD
sumber : www.tribunnews.com







