JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut ada kemungkinan pembayaran tunjangan hari raya atau THR bagi ASN akan terjadi penundaan jika ada masalah teknis.
Menurut Sri Mulyani, THR dan gaji 13 kepada ASN hingga pensiunan dapat dibayarkan setelah Lebaran 2022.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal menerima THR sebesar Rp 62,74 juta, sedangkan Wapres Maruf Amin senilai Rp 42,16 juta.
# Baca Juga :Anggaran Terbatas, Pemkab HST Optimistis Bisa Anggarkan Gaji ke 13 dan THR ASN
# Baca Juga :BREAKING NEWS Pemerintah Putuskan THR PNS Cair Mulai H-10 Idul Fitri 1443 Hijriah
# Baca Juga :Presiden Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Plus Bonus Tunjangan Kinerja 50 Persen
# Baca Juga :SIAPA yang Berhak Mendapat THR dan Berapa Duitnya, Ini Surat Edaran Menakar Ida Fauziah
Padahal, pencairan THR untuk presiden dan wakil presiden bersamaan dengan pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni mulai H-10 Lebaran.
Komponen THR yang diterima Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
THR pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden akan meliputi gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara untuk gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden.
Di dalamnya tertulis gaji pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sedangkan gaji wakil presiden disebutkan empat kali dari gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.







