Sementara gaji pejabat negara yang paling tinggi diperoleh oleh DPR, MPR, dan MA yakni sebesar Rp 50,4 juta.
Pencairan THR untuk presidendan wakil presiden bersamaan dengan pencairan THR untukAparatur Sipil Negara (ASN), yakni mulai H-10 Lebaran.
Hal itu diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Sehingga dengan aturan tersebut, gaji Jokowi sebagai presiden yakni enam kali gaji pejabat negara tersebut, artinya mendapat Rp 30,24 juta.
Sedangkan Wakil Presiden Maruf Amin mendapat 20,16 juta.
Sementara untuk tunjangan presiden dan wapres diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tertulis besarannya, presiden Rp 32,5 juta per-bulan dan wapres Rp 22 juta per-bulan.
Pencairan THR Terancam Tertunda
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ada kemungkinan pembayaran THR bagi ASN akan terjadi penundaan pembayaran jika ada masalah teknis.
Menurutnya, THR dan gaji 13 kepada ASN hingga pensiunan dapat dibayarkan setelah Lebaran 2022.
“Kementerian/Lembaga akan mengajukan perintah surat membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dimulai Senin, 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Menkeu.
“Apabila THR tersebut belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,” lanjutnya.
Menkeu menjamin dalam beberapa kasus THR yang belum dibayarkan sebelum Idul Fitri bisa dipastikan cair setelah Lebaran.
THR dan gaji ke-13 yang diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
editor : NMD
sumber : www.tribunnews.com







