Jadi Tersangka, Isteri yang Selingkuh ‘di Depan Suami’ di Tabalong Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Isteri yang kedapatan selingkuh dengan pria lain di kamar lain di hotel yang sama saat menginap bersama sang suami, ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya perempuan berinisial IH (21), warga Kecamatan Murung Pudak saja, sang selingkuhannya, IP (35), warga Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), juga jadi tersangka.

Keduanya dikenakan proses hukum karena telah melakukan perzinahan atas dasar laporan M (32), yang merupakan suami dari IH.

# Baca Juga :Menginap di Hotel Bareng Suami, Istri di Tabalong Malah Selingkuh di Kamar Berbeda, Polisi Amankan BH Abu-abu

# Baca Juga :VIRAL Istri Ikut Mengurus Proses Poligami Sang Suami, Berawal dari Selingkuh, Simak Kisah Harunya

# Baca Juga :Oknum Polisi Selingkuhi Istri Temannya Sesama Polisi, Digerebek saat Asyik di Hotel, Persahabatan Hancur

# Baca Juga :ADA Hadiah Rp 1 Miliar Kalo Bisa Buktikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Selingkuh dengan Pria Lain

Perbuatan IH dan IP tertangkap tangan langsung oleh suami saat selingkuh di kamar hotel di Kecamatan Tanjung, Sabtu (16/4/2022) siang.

Padahal, IH saat itu sedang menginap di hotel yang sama dengan suaminya.

Tetapi IH justeru memanfaatkannya untuk selingkuh di kamar lain dengan selingkuhannya IP.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, Kamis (21/4/2022) membenarkan, penangkapan dua pasangan tidak sah secara hukum di sebuah kamar hotel yang ada di wilayah Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Menurutnya, hasil koordinasi dengan Kapolsek Tanjung Iptu Dedy Indarto, kedua pasangan tersebut mengakui perzinahan yang dilakukan.

Kemudian juga dikuatkan dengan bukti hasil visum et repertum dari pihak medis RSUD Badaruddin Kasim, Rabu (20/4/2022) malam.

Atas dasar itulah, IH dan IP, dijerat dengan pasal 284 ayat 1 ke 1e huruf a dan ke 2e huruf b KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan.

Dalam perkara tindak pidana perzinahan ini, tambahnhya, petugas menyita barang bukti berupa satu lembar daster warna cokelat, satu buah BH warna abu-abu.

Juga ada satu lembar kaos warna merah, satu lembar celana panjang warna hitam, satu lembar celana dalam boxer warna biru abu-abu dan dua lembar buku nikah.

“Terkait tindak pidana perbuatan zina termasuk dalam delik aduan dan memang benar telah terjadi sehingga statusnya dinaikkan ke tahapan penyidikan dan menetapkan IP dan IH sebagai tersangka,” jelasnya.

Saat ini baik IP maupun IH yang telah menjadi tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan ada pasal-pasal pengecualiannya.