Jual Elpiji Melon di Atas HET, Pemilik Toko di Tala Dijatuhi Denda Rp2 Juta

PELAIHARI, kalimantanlive.com – Pemilik toko di Desa Damit Kecamatan Batuampar Tala yang tertangkap tangan menjual elpiji melon melampaui HET pada 15 April 2022 lalu, telah dijatuhi ganjaran hukum.

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) tersebut digelar di Pengadilan Negeri Pelaihari, Rabu kemarin.

Penyidik Satpol PP Tala yang menghadiri sidang itu yakni Masaninor.

Pada sidang itu, terdakwa berinisial R dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kilogram Bersubsidi.

Pasal yang dilanggar yakni pasal 22 ayat 10 yang berbunyi tiap orang atau badan yang tanpa hak dilarang menyalurkan elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi kepada masyarakat.

BACA JUGA: Belasan Nelayan Cantrang Pulau Jawa Ditangkap dan Kapalnya Dibakar Nelayan Tanahlaut

Hakim yang memimpin sidang itu menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp 2 juta.

“Barang bukti berupa 5 tabung elpiji melon disita untuk negara,” sebut Kepala Satpol PP dan Damkar Tala H Muhammad Kusri.

Distribusi dan peredaran liquified petroleum gas (LPG) kemasan tiga kilogram (elpiji melon) terus dipantau oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Itu menyusul masih adanya harga elpiji subsidi untuk masyarakat miskin tersebut yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET) di kios/toko atau warung.

BACA JUGA: Sejak Pagi Ibu-ibu Sudah Memadati Halaman Pertasi Kencana Pelaihari Demi Minyak Goreng

Kadang harganya hingga mencapai Rp 25-30 ribu per tabung, padahal HET elpiji melon di Tala hanya Rp 19 ribu.

Sesuai ketentuan, penjualan elpiji melon kepada masyarakat yang berhak pun hanya di pangkalan.
Karena itu, kembali bermunculannya elpiji melon di warung/toko juga terus diselidiki oleh Satpol PP Tala.

“Terpenting bagi kami warga kecil adalah harganya jangan sampai mahal, kalau Rp 20 ribu setabung ya masih wajar lah karena sekarang nyari angsulan Rp 1.000 juga susah,” ucap Arpani, warga Pelaihari, Kamis (21/4/2022).

Editor: M Khaitami
Sumber: banjarmasinpost.co.id