BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Staf Muda Wali Kota Banjarmasin Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Anisa Cahayani menyerukan upaya pencegahan untuk menekam tingginya angka perkawinan anak di Kalsel.
Hal itu disampaikan Anissa serta Fasilitator Forum Anak Kota Banjarmasin Muhammad Fahmy Rheza saat mengadakan Live IG guna berdiskusi terkait upaya pencegahan perkawinan usia anak, Rabu (20/4/2022) sore.
Menurut Anisa, pada 2021 Provinsi Kalimantan Selatan menempati urutan keenam angka perkawinan anak tertinggi se-Indonesia. Bahkan pada 2019 Kalsel pernah menjadi provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi se-Indonesia.
“Pada 2021 di Banjarmasin terjadi sekitar 150-an kasus perkawinan anak menurut Kemenag Kota Banjarmasin,” ujarnya.

Perkawinan anak adalah perkawinan yang salah satu atau kedua mempelainya masih berusia anak, yakni di bawah 18 tahun.
Mereka menyepakati bahwa terdapat berbagai faktor dan dampak yang akan terjadi dari perkawinan anak, di antaranya Pendidikan, Ekonomi, Kesehatan dan sebagainya.
Dari hasil diskusi dapat disimpulkan bahwa perkawinan usia anak memberikan berbagai dampak negatif sehingga perlu upaya bersama untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.







