Kejagung Geledah 10 Tempat
Kejaksaan Agung RI menggeledah setidaknya 10 tempat terkait dugaan kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau mafia minyak goreng. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam giat penggeledahan tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa barang bukti yang disita berupa 650 dokumen hijgga barang elektronik yang terkait kasus mafia minyak goreng.
“Ada 10 tempat kita sudah lakukan penggeladahan untuk memperoleh alat bukti lain, dokumen juga sudah sekitar 650 dan terutama penyidik sekarang sedang berkonsentrasi di barang bukti elektronik,” kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).
Ia menerangkan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia mulai dari Batam, Medan hingga Surabaya. Adapun satu di antara tempat yang digeledah merupakan Kantor Kemendag.
“Tempat penggeledahan ada beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari 3 pihak swasta yang sudah kita tersangka. Kemudian ada juga rumah si tersangka IWW. Tentunya juga ada kantor yang terkait Kemendag. Lokasi ada yang di Batam, Medan, Surabaya,” ungkap dia.
Febrie menyampaikan barang bukti yang disita dari penggeledahan itu dapat memperkuat konstruksi hukum terkait kasus mafia minyak goreng yang dilakukan para tersangka.
Berdasarkan data Puspenkum Kejagung RI, 10 tempat yang digeledah adalah:
- Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta di 2 tempat
-
Rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI
-
Kantor PT. Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi
-
Kantor Permata Hijau Group di Medan
-
Kantor Wilmar di Medan
-
Kantor Musim Mas di Medan
-
Kantor PT. Incasi Raya di Padang
-
Kantor Synergy Oil Nusantara di Batam
-
Kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya
-
Kantor Sinar Alam Permai di Palembang di 2 tempat
editor : NMD
sumber : www.tribunnews.com







