KALIMANTANLIVE.COM – Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hukum kewajiban bayar zakat Fitrah tertuang dalam hadist Ibnu Umar RA.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau Rasulullah memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Artinya, zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim baik lelaki dan perempuan yang mampu pada saat Hari Raya Idul Fitri.
# Baca Juga :LEBARAN 2022, Ini Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak hingga Istri, Cek Waktu Pelaksanaannya
# Baca Juga :Baznas Kalsel Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 2022, Rp 10 Ribu per Kiglogram untuk Beras Biasa
# Baca Juga :BAZNAS Melayani Zakat Metaverse di Ramadan 2022, Begini Caranya
# Baca Juga :Bawaslu Keluarkan Imbauan Cegah Politik Uang Bermodus Zakat, Tim H2D: Kami Butuh Tindakan Konkret
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Lantas, berapa kilogram beras untuk membayar zakat fitrah 1 orang?
Besaran membayar zakat fitrah
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa jumlah zakat fitrah dengan uang sebesar Rp 40.000,-/hari/jiwa.







