Pekerja Swasta di Banjarmasin Diciduk Polisi Gegara Kedapatan Simpan Sabu dalam Tempat Sabun

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Gara-gara aksi melawan hukum, pria berinisial SR (40) ditangkap anggota Polsek Banjarmasin Barat pada Jumat 15 April 2022 lalu.

Pekerja swasta ini diciduk anggota unit Reskrim Polsek di kediamannya, Jalan Sutoyo S Gang Purnawirawan, Kecamatan Banjarmasin Barat karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman lewat Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, penggeledahan rumah SR sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah karena seringnya terjadi transaksi narkotika.

# Baca Juga :Polisi Jebak Warga dengan Sabu Lalu Menangkapnya, Kapolda Sumut Copot Kasat Narkoba Polres Binjai

# Baca Juga :Asik Pesta Sabu di Bengkel, 3 Pria di Liang Anggang Tak Berkutik Diciduk Macan Barbar

# Baca Juga :Polres Kotabaru Bekuk 2 Warga Pulaulaut, Gara-gara Suka Mengonsumsi dan Mengedarkan Sabu

# Baca Juga :Dibulan Suci Pesta Sabu, Dua Pemuda Diseret Petugas ke Tahanan Polsek Tapin Utara

“Dari yang bersangkutan kami amankan 6 paket narkotika jenis sabu sabu berat bersih 2,52 Gram,” ujar Kanit, Sabtu (23/4/2022).

Selain itu, ada juga 3 buah pipet kaca, timbangan digital, 1 pak plastik klip dan 1 buah tempat sabun warna ungu yang digunakan untuk menyimpan sabu.

“Sejumlah barang bukti yang anggota temukan di dapur memang diakui barang miliknya,” terang Ginting.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Selain dipastikan melewati momen lebaran di jeruji besi, ancaman hukuman Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bakal dijalani pelaku.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com