Belakangan diketahui jika ambulans tersebut membawa pasien bayi berusia 60 hari. Pasien tersebut dari RSUD Jampangkulon dan hendak dirujuk ke RSUD R Syamsudin.
Hal tersebut diungkapkan sopir ambulans, Irfan (40).
“Saya bawa pasien bayi dari RSUD Jampangkulon yang dirujuk ke RSUD R Syamsudin, tiba-tiba di Cikembar dihentikan pria mengaku polisi,” kata Irfan pada Kamis (21/4/2022).
Ia mengatakan pasien bayi itu harus segera mendapatkan penanganan karena mengalami kejang.
“Kondisinya memang darurat, pasien bayi mengalami kejang-kejang, sehingga harus segera ditangani,” ujar Irfan.
Pelaku minta maaf
Pria yang menghentikan ambulans tersebut ternyata bukan anggota polisi. Dia adalah H Sudirman yang bekerja sebagai PNS di Polres Sukabumi.
Setelah kejadian tersebut, ia mengunggah video permintaan maaf yang menyebar di media sosial.
“Mohon maaf kepada sopir ambulans yang tadi sempat terhenti dan juga kepada keluarga yang ada di dalam ambulans mohon maaf sebesar-besarnya,” ucap Sudirman dalam video singkat.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengaku sudak melakukan klarifikasi kepada H Sudirman.
Menurut Dedy, Sudirman sengaja menghampiri ambulans untuk memastikan jika mobil tersebut membawa pasien.
“Tidak ada pemukulan atau penganiayaan,” ujar dia.
Kapolres juga membenarkan jika Dirman telah meminta maaf kepada sopir ambulans dan keluarga pasien melalui video.
“Untuk perkaranya tetap akan diproses sesuai dengan skema internal kepolisian,” kata dia.
Walaupun sudah islah, pihak kepolisian akan menjatuhkan sanksi terhadap oknum tersebut.







