Kondisi bayi alami gangguan pernapasan
Pihak RSUD Jampangkulon angkat suara terkait kasus pengadangan ambulans yang membawa pasien.
Direktur RSU Jampangkulon, dr Rochady, mengatakan telah bertemu langsung dengan oknum PNS Polri itu di Mapolres Sukabumi, Kamis (21/4/2022).
Menurutnya, oknum PNS Polri telah meminta maaf kepada sopir ambulans dan keluarga pasien.
Saat ini pihak RSU Jampangkulon menyerahkan penanganan perkara pengadangan ambulans itu ke Polres Sukabumi.
Ia juga mengatakan kondisi pasien bayi masih dalam penanganan tim medis RSUD R Syamsudin.
Menurutnya pasien bayi tersebut mengalami gejala gangguan pernapasan.
“Itu bayi memang kondisi sesak akibat air susu yang masuk ke paru-parunya, insyaallah didoakan saja, mudah-mudahan diberi kekuatan dan kesembuhan di rumah sakit,” ucapnya dikutip dari Tribun Jabar.
Dinkes ingatkan tentang golden hours
Sementara itu Kepala Bidang Upaya dan Pembiayaan Kesehatan (Kabid UPK) Dinkes Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi mengatakan, emergency atau kasus darurat merupakan golden hours (waktu emas) untuk mempercepat pertolongan pasien.
Hal tersebut dia ungkapan terkait pengadangan ambulans yang membawa pasien.
“Saya cuma melihat di video, kalau saya melihatnya urgensi ambulans untuk mengantarkan pasien ke rumah sakit rujukan itu yang saya sikapi. Artinya ketika di penyelamatan nyawa itu di kasus emergency itu ada yang dinamakan golden hours atau waktu emas, artinya ketika lebih cepat nyampe tempat rujukan itu kemungkinan keberhasilannya itu lebih besar,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (21/4/2022).
“Dikorelasikan dengan kemarin, kejadian ambulans itu saya lihat sopir ambulans itu berupaya mengantarkan pasien lebih cepat ke tempat rujukan, sehingga mungkin kejadian-kejadian yang di jalan itu salah satunya sopir ambulans menghindari hambatan, salah satunya dari kemacetan, itu mungkin pada prinsipnya,” ujarnya.
Ia mengatakan dalam kondisi penyelamatan, ambulans diberikan perlakuaan khusus di jalan dan sudah tertuang dalam undang-undang.
“Jadi kalau dalam konteks penyelamatan nyawa dan urgensinya seperti itu. Jadi memang kita harapkan tidak ada hambatan di jalan, jadi cepat nyampe. Dari pasal 135 undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, syarat lalu lintas maupun lampu lalu lintas tidak berlaku untuk mobil seperti ambulans dan mobil jenazah, ini kan artinya ada perlakuan khusus di jalan,” katanya.
“Tujuannya (UU) untuk mempercepat sampainya pasien yang dirujuk ke tempat rujukan,” jelasnya.
Masykur mengaku menyayangkan pengadangan ambulans yang dilakukan oknum PNS Polri tersebut. Termasuk adanya gerakan tangan memukul mobil ambulans oleh oknum PNS Polri itu.
editor : NMD
sumber : kompas.com







