KALIMANTANLIVE.COM – Pria terduga bandar sabu, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kapuas pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku berinisial S alias H Utuh berusia 46 tahun merupakan warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
S ditangkap polisi di rumah kontrakannya Jalan Pilau, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
# Baca Juga :Polisi Kapuas Kalteng Bekuk Dua Pengedar, Tertangkap Tangan karena Memiliki Sabu
# Baca Juga :Pekerja Swasta di Banjarmasin Diciduk Polisi Gegara Kedapatan Simpan Sabu dalam Tempat Sabun
# Baca Juga :Polisi Jebak Warga dengan Sabu Lalu Menangkapnya, Kapolda Sumut Copot Kasat Narkoba Polres Binjai
# Baca Juga :Asik Pesta Sabu di Bengkel, 3 Pria di Liang Anggang Tak Berkutik Diciduk Macan Barbar
Polisi menemukan sebanyak 22 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 15,60 gram.
“Selain 22 paket diduga sabu, kami juga menemukan setengah butir Ineks bertuliskan Hein warna hijau,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, Minggu (24/4) malam.
Menurut Subandi tersangka S diduga dikategorikan sebagai bandar sabu sekaligus pemakai. Dia juga sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi.
“Terlapor ini kategorinya bandar dan juga pemakai serta sudah lama jadi TO kita. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya timbangan digital, 1 balon warna hijau, 1 unit Avanza dan 1 unit handphone.
“Terlapor kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Iptu Subandi.
editor : NMD
sumber : Apahabar.com







