BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya memenuhi panggilan sebagai saksi fakta kasus suap pengalihan izin tambang dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Tanbu Raden Dwijono Putrohadi Sutopo, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022).
Bendahara Umum PBNU itu hadir di persidangan Pengadilan Tipikor setelah empat kali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor yang diketahui Yusriansyah mengeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa untuk Mardani H Maming karena menganggap keterangannya sangat penting sebagai saksi fakta.
BACA JUGA : Mardani H Maming Tak Hadir, Hakim Tipikor Cecer Dua Saksi Kasus Suap IUP Pertambangan PT PCN
Mardani H Maming dipanggil sebagai saksi karena yang bersangkutan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Padahal mengacu pada UU No 4 Tahun 2009 pasal 93 ayat 1 jelas melarang pengalihan izin usaha pertambangan.
Di persidangan, Majelis Hakim PN Tipikor mencecar Ketua Umum HIPMI Pusat itu terkait proses dan prosedur pengeluaran izin usaha tambang dan peralihan izin tambang PT PCN.
Namun, Mardani menyatakan sebelum dirinya menandatangani Izin Usaha Pertambangan, perizinan itu telah melalui telahaan dan kajian dari kepala dinas Pertambangan dan cek list semua persyaratan telah terpenuhi.







