Di SK jelas menyebutkan tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Padahal mengacu pada UU No 4 Tahun 2009 pasal 93 ayat 1 jelas melarang pengalihan izin usaha pertambangan.
Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Yusriansyah mencecar Mardani terkait proses keluarnya perizinan dan SK peralihan IUP selama menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Menurut Mardani, selama jadi bupati Tanah Bumbu dirinya tak pernah mengeluarkan IUP baru, kecuali izin perpanjangan.
Semua proses perizinan, kata Maming, selalu melalui telaahan dan rekomendasi dari dinas terkait, serta suda sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Perizinan yang sampai di meja saya sudah melalui telaahan kajian dari kepala dinas pertambangan dan cek list semua persyaratan dan aturan telah terpenuhi, dan telah diparaf kepala dinas,” ujarnya.

Mardani menambahkan, terkait SK peralihan izin tambang PT PCN tahun 2011 yang dianggap bertentangan dengan UU Minerba, dirinya baru tahu setelah kasus gratifikasi Kadistamben terungkap tahun 2021.
“SK peralihan itu saya tandatangani tahun 2011, saat saya masih menjabat sebagai Bupati. Tahunya SK itu bertetangan setelah saya tak lagi jadi bupati tahun 2021, ” ujarnya.







