Mardani yang pernah menjabat dua periode sebagai Bupati Tanah Bumbu (2010-2015 dan 2015-2018) menyatakan, perizinan itu berawal dari adanya permohonan pihak perusahaan.
“Permohonan itu kemudian diproses, ditelaah terkait persyaratan, pembiayaan dan aturan perundangan yang berlaku, dan telah diparaf kepala dinas, barulah saya tandatangani,” ujarnya.
Terkait SK peralihan izin milik PT PTC, Mardani menyatakan menandatangani karena berdasarkan telahaan telah memenuhi persyaratan dan layak diberikan izin. “Saya tahunya melihat rekomendasi dan paraf Kadis,” ujarnya.
BACA JUGA:
Mardani H Maming Tak Hadir, Hakim Tipikor Cecer Dua Saksi Kasus Suap IUP Pertambangan PT PCN
Mantan bupati termuda di Indonesia itu beberapa kali menyatakan lupa dan tidak tahu atas sejumlah pertanyaan majelis hakim PN Tipikor maupuan penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan, sebagian keterangan Ketua DPD Partai PDI Perjuangan Kalsel itu sempat dibantah oleh terdakwa Raden Dwijono.
Di antaranya, kata Dwijono, dirinya dikenalkan Mardani dengan Hendri Suthio di Jakarta dan memberikan nomor HPnya.
“Coba temui dia Pak Dwi, dia hendak mengalihkan izin tambang ke PT PCN, tolong bantu,” katanya.
Dwijono juga menyatakan SK PT PCN, ditandatangani Mardani sebelum ada paraf dari bagian hukum, asisten dan sekda. “Paraf dilakukan sekitar dua bulan setelah SK ditandatangani Pak Mardani,” ujarnya.
Namun, semua pernyataan terdakwa tersebut dibantah Mardani.










