Banser se-Kalsel Kawal Mardani H Maming Hadiri Sidang di PN Tipikor Banjarmasin

Perkara yang mendudukkan mantan Kadis ESDM ini bermula saat Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dipimpin Almarhum Henry Soetio di sekitar 2010 berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dan berencana juga memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pada prosesnya, diduga ada gratifikasi saat penerbitan IUP, sebab dalam pengurusannya proses IUP dilakukan dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN.

Kalimantanlive.com/eep
Editor : Elpian